Penonaktifkan Kepsek dan Guru SMAN 1 Banguntapan Dinilai Tepat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Langkah Pemda DIY membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul mendapatkan dukungan dari Komisi A DPRD DIY.
Sanksi tersebut merupakan buntut dari dugaan pemaksaan memakai jilbab pada seorang siswi.
"Kami mendukung Sikap tegas Pak Gubernur DIY Sultan HB X menonaktifkan Kepala Sekolah dan oknum guru SMAN 1 Banguntapan," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto pada Kamis (4/8).
Dia berharap ke depannya ASN, termasuk guru memahami betul konstitusi NKRI, makna kebhinnekaan dan keragaman di Indonesia.
"Kami mengajak masyarakat mengawal penyelesaikan masalah ini. Investigasi harus objektif dan sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang melanggar disiplin pegawai dan konstitusi serta menentang nilai-nilai keistimewaan DIY," terangnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pembinaan secara berkelanjutan kepada seluruh guru di DIY.
"Peristiwa ini semoga jadi yang terakhir di DIY. Momentum ini harus mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh sistem pendidikan DIY. Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan penting dilaksanakan ke depan secara serius termasuk di lingkungan sekolah," kata Eko.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengambil langkah tegas menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan.
Keputusan menonaktifkan Kepala Sekolah dan guru di SMAN 1 Banguntapan dinilai tepat oleh anggota dewan dari Komisi A DPRD DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News