Solusi dari Anggota Dewan Soal Polemik Skuter Listrik di Jogja

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 08:33 WIB
Solusi dari Anggota Dewan Soal Polemik Skuter Listrik di Jogja - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pengguna skuter listrik. (Foto: Dok. Pribadi Gunawan)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Peraturan Wali Kota Yogyakarta telah memutuskan bahwa skuter atau otoped listrik dilarang beroperasi di seluruh jalan raya di Kota Jogja.

Aturan itu adalah buntut dari polemik penggunaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis Malioboro.

Para pengelola skuter listrik di Jogja tidak terima dengan aturan baru itu.

Anggota dewan dari Komisi B DPRD Kota Yogyakarta punya usulan tentang polemik skuter listrik di Yogyakarta.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro mengusulkan agar pengelola skuter listrik bersinergi dengan Kampung Wisata di Yogyakarta.

“Harapannya, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bisa merangkul kawan-kawan pengelola skuter listrik untuk bersinergi dengan Kampung Wisata. Di Yogyakarta ada 18 Kampung Wisata yang berpotensi bisa diajak bekerja sama,” katanya, Jumat (19/8).

Menurut dia, sinergi dengan Kampung Wisata bisa menjadi jawaban atas keresahan yang dirasakan pengelola penyewaan skuter listrik seusai larangan operasional di kawasan sumbu filosofi yaitu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

“Bagaimanapun juga, pengelola penyewaan skuter listrik adalah warga Kota Yogyakarta yang mengais rezeki di kota mereka sendiri,” katanya.

Anggota dewan dari Komisi B DPRD Kota Yogyakarta punya usulan tentang solusi polemik skuter listrik di Jogja.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News