Buntut Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pemkot Jogja Merevisi Aturan Pembangunan Gedung
![Buntut Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pemkot Jogja Merevisi Aturan Pembangunan Gedung - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/arsip/normal/2022/06/04/lahan-yang-dicanangkan-sebagai-lokasi-apartemen-royal-kedhat-hu9k.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Buntut kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Pemerintah Kota Yogyakarta berniat merevisi peraturan wali kota tentang aturan pembangunan gedung.
Aturan yang ada selama ini dianggap memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum meraup keuntungan pribadi.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan Pemkot Jogja telah mengajukan revisi perwali ke ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," katanya, Jumat (26/8).
Permohonan revisi perwali itu dilakukan sejalan dengan permohonan pencabutan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat Haryadi Suyuti.
Menurut Sumadi, perubahan peraturan wali kota membutuhkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.
Pemerintah Kota Jogja saat ini sedang merevisi beberapa poin dari peraturan wali kota tentang izin pembangunan gedung. Agar kasus Haryadi tak terulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News