Terungkap, Daftar Barang dan Jumlah Uang yang Diterima Haryadi Suyuti

Selasa, 23 Agustus 2022 – 12:10 WIB
Terungkap, Daftar Barang dan Jumlah Uang yang Diterima Haryadi Suyuti - JPNN.com Jogja
Barang dan jumlah uang yang diterima oleh Haryadi Suyuti dalam kasus suap IMB apartemen Royal Kedhaton. Foto: Ricardo/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menggelar sidang perdana kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (22/8).

Tersangka pertama yang diseret ke pengadilan adalah pemberi suap, yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono mengungkapkan apa saja barang-barang dan berapa jumlah uang yang diterima oleh Haryadi Suyuti.

Rudi mengatakan Haryadi dan Oon bertemu untuk pertama kalinya pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar penerbitan IMB apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti sebagai anak usaha PT Summarecon Investment Property dipermudah.

Permohonan Oon, kata JPU KPK, kemudian disanggupi oleh Haryadi.

Setalah Oon Nusihono mempresentasikan rencana pembangunan apartemen pada 13 Februari 2019, Haryadi menerima sepede listrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp 80.200.000 sebagai hadiah ulang tahun.

Setelah itu, pemberian suap yang melibatkan Oon terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.

Sidang perdana kasus suap IMB Royal Kedhaton telah digelar. JPU KPK mengungkapkan apa saja barang dan uang yang diterima oleh Haryadi Suyuti.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia