Terungkap, Daftar Barang dan Jumlah Uang yang Diterima Haryadi Suyuti

Selain sepeda elektrik, terdakwa Oon disebut berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.
Berbagai pemberian itu diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Selain kepada Haryadi, menurut Rudi, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.
Atas perbuatannya, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus suap IMB apartemen Royal Kedhaton itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Haryadi Suyuti, Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan yang terakhir adalah Dandan Jaya Kartika. (antara/jpnn)
Sidang perdana kasus suap IMB Royal Kedhaton telah digelar. JPU KPK mengungkapkan apa saja barang dan uang yang diterima oleh Haryadi Suyuti.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News