Sidang Perdana Tersangka Penyuap Haryadi Suyuti Segera Digelar, Catat Tanggalnya

Selasa, 16 Agustus 2022 – 09:01 WIB
Sidang Perdana Tersangka Penyuap Haryadi Suyuti Segera Digelar, Catat Tanggalnya - JPNN.com Jogja
Sidang perdana kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera digelar. Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus lalu telah melimpahkan berkas dan tersangka yang penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Oon Nusihono.

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan siap untuk menggelar sidang perdana untuk tersangka yang terjerat kasus izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

"Nanti, sidangnya tanggal 22 (Agustus) ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan, Senin (15/8).

PN Yogyakarta, juga telah menunjuk dan menetapkan tim majelis hakim tindak pidana korupsi yang bakal menangani perkara tersebut.

Pada pekan depan, kata Heri, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk itu bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain Oon, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu  mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Ketiganya saat ini masih dalam penyidikan di KPK.

"Ini (berkas) pertama, yang lain belum. Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini," kata Heri Kurniawan.

KPK telah melimpahkan berkas dan tersangka penyuap Haryadi Suyuti. Sidang perdana siap digelar. Catat tanggalnya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News