Buntut Kasus Suap Haryadi Suyuti, Lembaga Ini Langsung Dihukum KemenPAN-RB

Rabu, 06 Juli 2022 – 11:20 WIB
Buntut Kasus Suap Haryadi Suyuti, Lembaga Ini Langsung Dihukum KemenPAN-RB - JPNN.com Jogja
Kantor Wali Kota Yogyakarta. Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus suap perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bukan hanya berdampak bagi oknum-oknum yang terlibat, tetapi juga lembaga terkait.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pencabutan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Menurut Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto, sanksi itu terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Erwan menjelaskan informasi itu bersumber dari masyarakat dan media massa yang kebenarannya dikonfirmasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) kepada Tim Penilai Internal (TPI).

"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan. Saat unit kerja, satuan kerja, atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Erwan di Jakarta pada Selasa (5/7).

Selain pencabutan predikat WBK/WBBM, KemenPAN-RB juga melarang pengajuan kembali instansi terhukum untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Hal itu sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021.

Buntut kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta harus kehilangan status WBK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia