Buntut Kasus Suap Haryadi Suyuti, Lembaga Ini Langsung Dihukum KemenPAN-RB

Rabu, 06 Juli 2022 – 11:20 WIB
Buntut Kasus Suap Haryadi Suyuti, Lembaga Ini Langsung Dihukum KemenPAN-RB - JPNN.com Jogja
Kantor Wali Kota Yogyakarta. Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN

Aturan itu mengatur tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta resmi kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022.

Unit kerja yang mendapat predikat WBK pada 2014 itu, harus kehilangan status bergengsi setelah kepala dinasnya ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.

Haryadi Suyuti diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) terkait izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Kasus itu juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Selain Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, lembaga lain yang dicabut status WBK oleh KemenPAN-RB adalah Pengadilan Negeri Surabaya, KBRI Singapura, dan Polres Ogan Komering Ulu Timur.

Predikat WBK pada PN Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022.

Pencabutan itu buntut penetapan hakim dan panitera pengganti PN Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Buntut kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta harus kehilangan status WBK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia