KPK Bawa Kabar Soal Kasus Suap Haryadi Suyuti
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (30/6)
Seusai rapat koordinasi bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron membawa kabar tentang kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hingga 1 Agustus 2022.
Ghuforn mengatakan KPK membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan kasus suap lainnya di lingkungan Pemkot Jogja.
"Mungkin ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan atau bahkan ada yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain. Sedang kami kembangkan," kata Nurul Ghufron.
Seperti diketahui, Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Menurut Ghufron, kasus suap IMB tersebut berpeluang menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.
Wakil pimpinan KPK Nurul Ghufron membawa kabar tentang kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News