Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, REI Punya Usulan untuk Proses Perizinan di Kota Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menunjukkan ada celah korupsi dalam sistem perizinan pembangunan di Kota Jogja.
Oleh karena itu, Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah Kota Yogyakarta membuat sistem yang bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Salah satu yang diusulkan adalah membuat sistem perizinan properti secara online sehingga bisa meminimalisir pertemuan fisik pemohon dan pemberi izin.
Ketua Dewan Penasihat REI DIY Rama Adyaksa Pradipta mengatakan bahwa sistem online dalam perizinan sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Rama, Pemkot Yogyakarta harusnya bisa mengunggah semua persyaratan, kriteria, dan seluruh informasi mengenai rencana tata ruang wilayah.
Dengan begitu, pengembang bisa mengetahui apa yang tidak boleh dilanggar dalam proyek pembangunan di Jogja.
Selain itu, menurut dia, permintaan khusus dari pemohon terkait bentuk bangunan, jumlah lantai, hingga hak guna bangunan (HGB) seluruhnya harus dituntaskan secara daring.
"Kriteria-kriteria itu harus diunggah secara online tanpa mempertemukan pemohon dan pemberi izin," kata dia.
Agar kasus suap yang menjerat Haryadi Suyuti tak terulang, pengusaha properti mengusulkan sistem antikorupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News