Peternak yang Sapinya Mati karena PMK akan dapat Ganti Rugi, Alhamdulillah
jogja.jpnn.com, BANTUL - Peternak sapi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), terutama yang ternaknya mati, akan mendapat ganti rugi.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengusulkan dana ganti rugi kepada pemerintah pusat untuk penggantian sapi milik peternak yang mati karena PMK.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan rencana ganti rugi itu akan terealisasi tahun ini.
"Namun, untuk bulannya (kami) tidak tahu karena itu kewenangan pusat," kata dia, Jumat (16/9).
Dia mengatakan jumlah ternak yang mereka usulkan sekitar 100 ekor, tetapi pemerintah pusat yang akan menentukan berapa ternak yang akan mendapat ganti rugi.
Adapun besaran ganti rugi yang ditawarkan pemerintah pusat adalah Rp 10 juta per satu ekor sapi yang mati karena PMK. Ganti rugi hanya kepada pemilik sapi, bukan ternak lainnya.
"Saya tidak hafal, tetapi persyaratannya sudah. Sudah ada tanda tangan dokter hewan pengampu di masing-masing wilayah, Pak lurah dan saya sebagai kepala dinas," ujarnya.
Dia mengatakan apa pun jenis sapi yang mati karena terkena PMK diusulkan mendapat ganti rugi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan populasi sapi setelah berkurang karena wabah PMK.
Pemkab Bantul telah mengusulkan ganti rugi bagi peternak yang sapinya mati karena PMK. Tahun ini cair. Alhamdulillah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News