Warga Sleman Bisa Tahu Mana Ternak yang Sudah Divaksin PMK, Pakai Aplikasi Identik PKH
![Warga Sleman Bisa Tahu Mana Ternak yang Sudah Divaksin PMK, Pakai Aplikasi Identik PKH - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/27/tim-operasi-aman-nusa-ii-penanganan-penyakit-mulut-dan-kuku-v7ke.jpg)
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Masyarakat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara berangsur akan bisa mengetahui mana ternak yang sudah divaksin Penyakit Mulut Kuku (PMK) dan mana yang belum.
Pasalnya, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman sudah mulai mendata dan menandai ternak yang sudah divaksin PMK menggunakan tanda pengenal berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Suparmono mengatakan pendataan dan penandaan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 559/Kpts/PK.300/M/7/2022 tentang penandaan dan pendataan ternak dalam rangka penanggulangan PMK.
Menurut dia, penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pascavaksinasi PMK menggunakan tanda pengenal berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama Identik PKH di ponsel berbasis Android.
"Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui PlayStore," kata Suparmono, Jumat (16/9).
Dengan aplikasi Identik PKH, masyarakat kini bisa mengidentifikasi mana ternak yang sudah divaksin, belum divaksin, atau tidak mendapat vaksin PMK.
"Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, monitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan ternak, dan sebagai identitas ternak (KTP) ternak," katanya.
Suparmono mengatakan sasaran dari penandaan dan pendataan ini yakni ternak yang telah divaksin, ternak yang belum divaksin, dan ternak yang tidak divaksin.
Masyarakat Sleman akan bisa mengetahui mana ternak yang sudah divaksin PMK dan mana yang belum. Cukup pakai aplikasi bernama Identik PKH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News