Mengenal Perda RPIK, Apa Manfaatnya untuk Kota Yogyakarta?

Senin, 19 September 2022 – 17:01 WIB
Mengenal Perda RPIK, Apa Manfaatnya untuk Kota Yogyakarta? - JPNN.com Jogja
Kantor Wali Kota Yogyakarta. Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini sedang serius untuk merampungkan Peraturan Daerah (perda) Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK).

Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta menargetkan pembahasan Perda RPIK akan selesai pada 2023.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan rancangan Perda RPIK baru saja diserahkan kepada DPRD Kota Yogyakarta.

"Mudah-mudahan bisa segera masuk propemperda dan dibentuk pansus," kata dia, Senin (19/9).

Menurut dia, penyusunan Perda RPIK itu merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia menyusun aturan turunannya.

Tri memastikan bahwa rancangan Perda RPIK yang disampaikan ke DPRD Kota Yogyakarta sudah mendapat rekomendasi teknis dari Pemerintah DIY.

"Jadi, kami berharap pembahasan raperda akan berjalan dengan lancar dan masukan-masukan dari legislatif sangat kami perlukan agar perda ini bisa dijadikan acuan utama pengembangan industri di Kota Yogyakarta," katanya.

Tri Karyadi menambahkan pembangunan industri di Kota Yogyakarta tetap akan difokuskan pada industri kecil menengah karena tidak memungkinkan untuk mengembangkan industri berskala menengah dan besar.

Pemkot Yogyakarta sedang menyelesaikan pembahasan tentang Perda RPIK. Apa manfaat perda itu bagi industri di Kota Yogyakarta?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News