Mengenal Perda RPIK, Apa Manfaatnya untuk Kota Yogyakarta?

Senin, 19 September 2022 – 17:01 WIB
Mengenal Perda RPIK, Apa Manfaatnya untuk Kota Yogyakarta? - JPNN.com Jogja
Kantor Wali Kota Yogyakarta. Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN

"Dalam Perda RTRW juga tidak diatur mengenai industri skala menengah dan besar," ucapnya.

Menurut Tri, Perda RPIK akan menjadi acuan pengembangan industri di Kota Yogyakarta selama 20 tahun mendatang hingga 2042.

"Keberadaan Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) yang masih dalam proses pembangunan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam pengembangan industri di Kota Yogyakarta," katanya.

Pembangunan PDIN yang ditargetkan selesai akhir tahun tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pusat pengembangan industri di Kota Yogyakarta, tetapi juga pengembangan industri nasional.

"Akan menjadi pusat berkumpulnya desainer industri untuk terus melahirkan berbagai inovasi dan kreasi sehingga bisa mendukung pengembangan industri secara menyeluruh," katanya.

Saat ini, di Kota Yogyakarta sudah terbentuk 30 sentra industri kecil menengah (IKM) yang tersebar di 14 kecamatan, di antaranya sentra batik, konveksi, tahu, bakpia, gudeg, jajanan pasar, tempe, jumputan, perak, ecoprint, kulit, blangkon, hingga jamu dan aluminium. (antara/jpnn)

Pemkot Yogyakarta sedang menyelesaikan pembahasan tentang Perda RPIK. Apa manfaat perda itu bagi industri di Kota Yogyakarta?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News