Tegas! Ahli Waris Tanah Tutupan Minta Ganti Rugi Pembangunan JJLS
jogja.jpnn.com, BANTUL - Sejumlah warga yang tergabung dalam ahli waris tanah Tutupan, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul mengadu ke DPRD DIY.
Dalam pertemuan dengan anggota dewan, ahli waris menyampaikan aspirasinya terkait tanah Tutupan yang terdampak rencana pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Ketua Paguyuban Sarjiyo mengatakan total lahan yang terdampak pembangunan JJLS ini seluas 15 hektare.
"Kemudian untuk tahap kedua ternyata pemerintah mengenakan tambahan 43 bidang seluas 3,5 hektare. Jadi, semua yang dipakai untuk JJLS ada 15 hektare," katanya, Senin (19/9).
Meski telah dipakai, menurutnya pemerintah mengabaikan ganti rugi untuk tanah tersebut.
Menurutnya, ganti rugi yang diberikan hanya berupa tanaman yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.
"Seluas 15 hektare mohon dapat diganti rugi sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 bahwa apa yang menjadi rencana pemerintah itu akan mendapatkan ganti rugi sesuai ukuran yang ada," tegasnya.
Untuk itu pihak ahli waris meminta kejelasan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam penggunaan lahan itu.
Sejumlah ahli waris tanah Tutupan meminta pemerintah memberikan ganti rugi lahan yang dipakai JJLS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News