Pegawai Pemerintah Non-ASN di Bantul Sedang Didata, Ada Apa Nih?
jogja.jpnn.com, BANTUL - Pegawai Pemerintah Kabupaten Bantul yang berstatus nonaparatur sipil negara (ASN) sedang didata untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem Aplikasi Pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan pendataan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah.
Helmi mengatakan berdasarkan data yang terhimpun, daftar pengawan non-ASN di Pemkab Bantul saat ini berjumlah 3.883 orang.
Menurut Helmi, pendataan itu tidak bertujuan untuk mengangkat pengawai non-ASN menjadi ASN, tetapi murni untuk kepentingan data BKN.
"Bagi yang merasa memenuhi kriteria, tetapi belum terdata, bisa mengadu ke layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn tidak terdaftar," ujar Helmi, Kamis (6/10).
Sebaliknya, jika ada yang tidak memenuhi kriteri, tetapi sudah masuk dalam sistem aplikasi BKN, bisa mengisi layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/aduan nonasn.
Helmi mengatakan bahwa pengaduan itu disampaikan secara tertulis ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul paling lambat 7 Oktober 2022 sesuai dengan jam kerja.
"Masing-masing perangkat daerah atau unit kerja bertanggung jawab terhadap kebenaran atau keabsahan data dan dokumen tenaga non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerjanya," kata Sekda.
Pemkab Bantul sedang mendata pegawa pemerintah yang berstatus non-ASN. Apa tujuannya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News