Kuota PPPK di Bantul Sudah Keluar, Sebegini Jumlahnya
jogja.jpnn.com, BANTUL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menentukan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan besaran kuota PPPK yang didapatkan oleh Pemkab Bantul adalah 510 pegawai.
"Khusus untuk PPPK, tidak ada PNS," kata dia.
Jumlah alokasi PPPK itu sebetulnya sudah ditemia Pemkab Bantul sejak tahun lalu, tetapi untuk rekrutmen masih menunggu kebijakan teknis.
"Kami mengusul 510 dan diterima. Proses rekrutmen akan menunggu panitia seleksi nasional, mungkin akhir tahun ini dan penyelesaiannya awal tahun depan," ucap dia.
Usulan alokasi PPPK yang disetujui Kemenpan RB itu harus melihat kemampuan keuangan daerah Pemkab Bantul agar tidak menjadi beban.
"Kebutuhan itu banyak, tetapi kami harus menyeimbangkan keuangan daerah. Jadi, setelah dirembuk dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat angka itu.Jika bertambah, belanja pegawai APBD akan tambah," katanya.
Selain itu, usulan penambahan pegawai tersebut juga menggunakan pertimbangan zero growth, yaitu melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah sama dengan pegawai yang berhenti.
Kemenpan RB sudah menentukan jumlah kuota PPPK untuk Pemkab Bantul. Besarannya menyesuaikan jumlah yang pensiun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News