200 Pegawai Non-ASN DIY Tak Masuk Kriteria Aplikasi BKN, Begini Nasib Mereka

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 08:01 WIB
200 Pegawai Non-ASN DIY Tak Masuk Kriteria Aplikasi BKN, Begini Nasib Mereka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pegawai non-ASN di Pemda DIY. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemda DIY.

Pendataan tenaga non-ASN tersebut merupakan instruksi KemenPAN RB lewat surat nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.

BKD DIY sebelumnya mengumumkan sebanyak 3.176 pegawai non-ASN yang masuk kriteria untuk dikirim ke pusat.

Kepala BKD DIY Amin Purwani mengungkapkan ada beberapa pegawai non-ASN yang belum terdata. 

"Sudah terdata semua yang sesuai kriteria pada aplikasi BKN sejumlah itu, yang tidak sesuai sekitar 200-an," kata Amin saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Ratusan pegawai yang belum terdata itu menurutnya tetap terdata di Pemda DIY.

Amin mengungkapkan nasib non-ASN di lingkungan Pemda DIY yang tidak terdata tersebut. 

"Tetap terdata di Pemda DIY. Masih tetap sebagai tenaga bantu (Naban) Pemda DIY, tidak ada pemberhentian," ujarnya. 

Sebanyak 200-an pegawai non-ASN Pemda DIY tidak memenuhi kriteria, bagaimana nasib mereka? Begini kata BKD.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News