200 Pegawai Non-ASN DIY Tak Masuk Kriteria Aplikasi BKN, Begini Nasib Mereka
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemda DIY.
Pendataan tenaga non-ASN tersebut merupakan instruksi KemenPAN RB lewat surat nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
BKD DIY sebelumnya mengumumkan sebanyak 3.176 pegawai non-ASN yang masuk kriteria untuk dikirim ke pusat.
Kepala BKD DIY Amin Purwani mengungkapkan ada beberapa pegawai non-ASN yang belum terdata.
"Sudah terdata semua yang sesuai kriteria pada aplikasi BKN sejumlah itu, yang tidak sesuai sekitar 200-an," kata Amin saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Ratusan pegawai yang belum terdata itu menurutnya tetap terdata di Pemda DIY.
Amin mengungkapkan nasib non-ASN di lingkungan Pemda DIY yang tidak terdata tersebut.
"Tetap terdata di Pemda DIY. Masih tetap sebagai tenaga bantu (Naban) Pemda DIY, tidak ada pemberhentian," ujarnya.
Sebanyak 200-an pegawai non-ASN Pemda DIY tidak memenuhi kriteria, bagaimana nasib mereka? Begini kata BKD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News