Dosen UWM: Proses Hukum Kekerasan Seksual Sering Mengabaikan Korban

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 11:10 WIB
Dosen UWM: Proses Hukum Kekerasan Seksual Sering Mengabaikan Korban - JPNN.com Jogja
Orasi ilmiah Dr. Aida Dewi pada Jumat (7/10). Foto: Humas UWM

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Proses hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan seringkali hanya sebatas menghukum pelaku.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Aida Dewi, ada hal yang kerap terabaikan, yaitu perlindungan terhadap korban.

Aida menuturkan para korban kekerasan seksual, terutama pemerkosaan, umumnya merana. 

“Proses peradilan di sini hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan, belum sepenuhnya ada perlindungan kepada korban, baik dari tingkat penyidikan, penuntutan maupun putusan,” kata Aida dalam orasi ilmiah saat Dies Natalis ke-40 UWM, Jumat (7/10).

Menurutnya, korban yang mengalami luka psikomatis maupun moral tidak diberikan perlindungan dan jaminan masa depan yang lebih baik dari segi hukum, ekonomi hingga psikologi.

Dia menilai penegak hukum perlu melakukan tindakan secara faktual untuk memberikan rasa aman, nyaman, perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi terhadap korban kekerasan seksual.

Selain itu, pelaku juga memiliki tanggung jawab besar selain menerima konsekuensi hukumannya.

“Para pelaku tindak pidana pemerkosaan juga harus bertanggung jawab atas pemulihan fisik dan psikis korban, bahkan mereka harus menanggung biaya dan upaya penyembuhan korban,“ katanya.

Orasi ilmiah dosen Universitas Widya Mataram menyebut korban kekerasan seksual perlu mendapat perhatian lebih. Bukan hanya sekadar menghukum pelaku.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia