Dosen UWM: Proses Hukum Kekerasan Seksual Sering Mengabaikan Korban
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Proses hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan seringkali hanya sebatas menghukum pelaku.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Aida Dewi, ada hal yang kerap terabaikan, yaitu perlindungan terhadap korban.
Aida menuturkan para korban kekerasan seksual, terutama pemerkosaan, umumnya merana.
“Proses peradilan di sini hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan, belum sepenuhnya ada perlindungan kepada korban, baik dari tingkat penyidikan, penuntutan maupun putusan,” kata Aida dalam orasi ilmiah saat Dies Natalis ke-40 UWM, Jumat (7/10).
Menurutnya, korban yang mengalami luka psikomatis maupun moral tidak diberikan perlindungan dan jaminan masa depan yang lebih baik dari segi hukum, ekonomi hingga psikologi.
Dia menilai penegak hukum perlu melakukan tindakan secara faktual untuk memberikan rasa aman, nyaman, perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, pelaku juga memiliki tanggung jawab besar selain menerima konsekuensi hukumannya.
“Para pelaku tindak pidana pemerkosaan juga harus bertanggung jawab atas pemulihan fisik dan psikis korban, bahkan mereka harus menanggung biaya dan upaya penyembuhan korban,“ katanya.
Orasi ilmiah dosen Universitas Widya Mataram menyebut korban kekerasan seksual perlu mendapat perhatian lebih. Bukan hanya sekadar menghukum pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News