Akan Ada Sanksi Bagi yang Nekat Menangkap Ikan dengan Setrum atau Racun

Selasa, 01 November 2022 – 09:24 WIB
Akan Ada Sanksi Bagi yang Nekat Menangkap Ikan dengan Setrum atau Racun - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Menangkap ikan dengan metode setrum. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, BANTUL - Sampai saat ini ternyata masih ada oknum yang nekat menangkap ikan dengan metode setrum, bom atau racun.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku penyetruman ikan kerap beraksi malam hari saat orang terlelap tidur.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bantul berencana menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi bagi pelaku penangkapan ikan di perairan umum dengan menggunakan setrum listrik, bom atau racun.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan peraturan daerah perlu dibuat untuk memperkuat Undang-undang tentang ilegal fishing karena menangkap ikan dengan metode-metode yang salah akan merusak ekosistem.

Menurut Bupati, peraturan daerah (Perda) bisa mengatur sanksi atau hukuman-hukuman bagi pelaku penangkapan ikan di sungai dengan alat yang bisa merusak ekosistem ikan.

"Walaupun UU (undang-undang) sudah menyatakan bahwa Ilegal fishing bisa berakibat hukum dipenjara atau denda, tetapi akan kami kuatkan. Untuk sementara waktu bisa pakai peraturan bupati ataupun peraturan daerah," katanya.

Bupati mengatakan pengawasan terhadap pelaku penyetruman ikan sulit dilakukan karena mereka beraksi pada malam hari.

Namun, dia mengakui bahwa akhir-akhir ini banyak anak muda di Bantul yang sudah sadar dan turut mengawasi praktik terlarang itu.

Pemkab Bantul akan membuat aturan tentang sanksi bagi mereka yang masih nekat menangkap ikan dengan metode setrum atau racun.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News