Awas, Jangan Sembarangan Mengubah Indekos jadi Hotel, Bisa Dirazia Satpol PP
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki usaha indekos atau kos-kosan diminta untuk tidak mengalihfungsikan tempat tersebut menjadi penginapan, hotel atau yang sejenisnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan memantau dan merazia indekos yang beralih fungsi menjadi hotel atau penginapan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan izin pendirian indekos berbeda dengan hotel atau penginapan.
"Izin yang mereka miliki adalah tempat usaha indekos, tetapi difungsikan sebagai penginapan atau hotel yang menerima tamu secara harian," kata dia, Kamis (10/11).
Shavitri mengatakan sejak Juni lalu sudah ada lima indekos di Kecamatan Depok yang menyalahi aturan tentang izin pendirian indekos.
Dia mengatakan pengalihan fungsi indekos sebagai hotel telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sleman No. 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan dan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan.
Lima indekos yang kedapatan melanggar aturan itu diminta untuk segera mengembalikan fungsi dan peruntukan tempat usaha mereka.
"Jika nanti dalam pengawasan ternyata masih melanggar, akan diambil tindakan tegas dan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Pemilik indekos di Sleman diminta untuk tidak mengalihfungsikan tempat usaha mereka sebagai hotel atau penginapan harian. Ada sanksinya jika melanggar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News