Kenapa Pembuat Meme Ibu Negara Belum Ditangkap Polisi? Ini Sebabnya
Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana juga mengutarakan hal serupa.
"Perlu diketahui juga bahwa di Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang melaporkan adalah pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter dengan naman pengguna @KofrofilJati membuat cuitan yang bikin geram warganet karena menampilkan foto istri Presiden Korea Selatan Kim Koen Hee dan Iriana Jokowi.
Dalam postingan tersebut tertulis keterangan yang dianggap merendahkan ibu negara Iriana Jokowi.
Pengguna Twitter itu menuliskan keterangan "Bi, tolong buatkan tamu kita minum". "Baik, Nyonya".
Unggahan itu sempat viral di media sosial dengan lebih dari 23,8 ribu cuitan. (antara/jpnn)
Polisi sampai saat ini masih belum menangkap pembuat meme tentang ibu negara Iriana Jokowi. Apa alasannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News