Pemkot Yogyakarta Libatkan KTB untuk Memitigasi Sampah
“Misalnya membayar biaya jasa dengan sampah. Saya kira itu sangat dimungkinkan,” katanya.
Selain 33 KTB, masih ada sekitar 83 KTB yang juga harus diperbarui kepengurusannya. Setiap KTB memiliki masa kepengurusan tiga tahun dan harus diperbarui kembali.
“Review kepengurusan KTB akan kami lanjutkan secara bertahap pada 2023. Tujuan utamanya agar setiap KTB ada yang bertanggung jawab,” katanya.
Dalam kegiatan apel siaga bencana tersebut, juga diselenggarakan simulasi penanganan korban akibat bencana gempa bumi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Yogyakarta.
TRC BPBD Kota Yogyakarta sudah dibekali dengan berbagai keterampilan penanganan bencana, seperti asesmen kejadian bencana, penyelamatan, dan penanganan kegawatdaruratan pada korban.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, pengesahan kembali kepengurusan KTB dilakukan pada momentum yang tepat yaitu menjelang puncak musim hujan karena ada berbagai potensi bencana hidrometeorologi yang mengancam.
“KTB bisa mendorong masyarakat di wilayah masing-masing untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi bencana karena bencana bisa datang kapan saja sehingga mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat menjadi faktor yang sangat penting,” katanya. (antara/jpnn)
Pemkot Yogyakarta meminta bantul kampung tangguh bencana untuk membantu memitigasi sampah agar bisa dikelola secara mandiri.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News