Sultan HB X Jelaskan Apa Fungsi Tanah Kas Desa
![Sultan HB X Jelaskan Apa Fungsi Tanah Kas Desa - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/arsip/normal/2022/10/06/sultan-hb-x-foto-humas-pemda-diy-a8n9k-veag.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan selama sepuluh tahun terakhir tanah kas desa atau kalurahan sering dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Menurut dia, tanah kas desa selama ini sering disewakan kepada pihak ketiga, tetapi bukan bertujuan untuk memakmurkan masyarakat.
Oleh karena itu, Sultan ingin agar fungsi tanah kas desa dikembalikan sebagaimana mestinya, yaitu untuk mengurangi kemiskinan masyarakat Jogja.
"Jika tanah kas kalurahan masih difungsikan seperti 1950-an, tidak akan ada orang miskin di DIY," kata Sultan di sela-sela meresmikan Lumbung Pangan Mataram di Gunungkidul, Kamis (29/12).
Sultan mengatakan ingin mengubah peraturan tanah kas desa agar tidak boleh disewakan jika tidak warganya sendiri.
Sebelumnya, ada keputusan Gubernur tahun 1950 yang mengatur tentang peruntukan tanah kas desa. Menurut Sultan, jika peraturan itu tetap berlalu, berarti tidak ada orang miskin di Jogja.
"Kenapa tidak ada orang miskin? Tanah kas desa hakikatnya adalah Sultan Ground, bisa hak pakai oleh kalurahan itu dibagi lima atau enam," katanya.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan bahwa tanah kas kalurahan bisa digunakan untuk menambah APBkal, untuk pengarem arem, serta lungguh.
Sultan HB X ingin mengubah peraturan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa atau kelurahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News