Sultan HB X Jelaskan Apa Fungsi Tanah Kas Desa

Kamis, 29 Desember 2022 – 17:43 WIB
Sultan HB X Jelaskan Apa Fungsi Tanah Kas Desa - JPNN.com Jogja
Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY

Selain itu, ada juga ketentuan bahwa tanah kas desa untuk ditanami jamu atau herbal dengan pihak kelurahan sebagai penanggungjawabnya.

Orang miskin atau penangguran adalah pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan manfaat dari tanah kas desa.

"Kami berharap bisa dipahami semua pihak. Hal seperti itu lebih bermanfaat. Bukan hanya saya yang bicara ada penyalahgunaan kas desa, tetapi bapak-bapak lurah juga bisa memahami apa yang terjadi," ujar Sultan.

Berdasarakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan disebutkan bahwa nomenklatur desa di wilayah kabupaten berubah menjadi kalurahan. (antara/jpnn)

Sultan HB X ingin mengubah peraturan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa atau kelurahan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News