Warga Gunungkidul Boleh Pesta Kembang Api, Asalkan...
![Warga Gunungkidul Boleh Pesta Kembang Api, Asalkan... - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2016/12/31/398deed03069c32d6a5b5967568eeab2.jpg)
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperbolehkan untuk menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2022.
Polres Gunungkidul mengizinkan warga untuk menyalakan kembang api, asalkan ukurannya tidak lebih dari dua inci.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan menyalakan kembang api di atas dua inci harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada polisi.
"Kalaupun sudah diizinkan, penggunaan kembang api di atas dua inci diatur ketat. Kembang api tersebut harus ditangani oleh ahlinya, tidak bisa dinyalakan sembarangan," kata Widya.
Ia mengatakan ada tiga lokasi yang sudah mengajukan pesta kembang api, yaitu di Alun-alun Wonosari, Heha Ocean View di Panggang dan Heha Sky View di Patuk.
Pihaknya juga menerima informasi jika ada beberapa lokasi lain yang akan menggelar pesta kembang api.
"Kami harap masyarakat atau penyelenggara terkait segera mengajukan izin ke Polres Gunungkidul," kata Widya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan acara Malam Tahun Baru atau pergantian tahun dipusatkan di Alun-alun Wonosari pada Sabtu (31/12).
Polres Gunungkidul memperbolehkan masyarakat untuk menggelar pesta kembang api, tetapi ada syaratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News