Warga Sleman Boleh Bikin Persta Kembang Api, Tetapi Ada Syaratnya
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengizinkan warganya untuk menggelar pesta kembang api untuk merayakan malam Tahun Baru 2023.
Namun, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta masyarakat melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian jika ingin mengadakan pesta kembang api.
"Boleh mengadakan acara pesta kembang api, tetapi harus ada izin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin, tidak boleh digunakan," kata Kustini, Selasa (27/12).
Menurut dia, pemberian izin untuk perayaan tahun baru dimaksudkan untuk menggerakkan sektor perekonomian. Hanya saja, semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
"Perayaan tahun baru, tentu nanti akan ada ekonomi bergerak di situ karena UKM kita bisa ikut. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tetapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada," katanya.
Kustini juga meminta agar masyarakat yang menggelar acara tahun baru memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban. Hal itu agar kegiatan yang digelar pada malam tahun baru bisa memberikan banyak manfaat.
"Euforia boleh, tetapi ya itu tolong keamanan dan ketertiban umumnya harus diperhatikan. Saya juga melarang ada konvoi kendaraan bermotor atau bentuk sejenisnya di jalan-jalan," katanya.
Ia mengatakan terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19, tidak ada aturan secara khusus dan hanya mengimbau warga untuk tetap fokus disiplin memakai masker dan mencuci tangan.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengizinkan masyarakat untuk menggelar pesta kembang api, tetapi ada syaratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News