Masih Ada Warga Yogyakarta yang Belum Patuh Gerakan Nol Sampah Anorganik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kota yogyakarta resmi dilarang untuk membuang sampah anorganik sejak 1 Januari 2023.
Masyarakat harus mengolah sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Gerakan nol sampah anorganik diterapkan untuk memperpanjang usia TPA Piyungan.
Namun, petugas pengangkut sampah di permukiman warga masih menemukan sampah anorganik yang tidak dipilah dengan sampah organik.
"Sejak pagi sampai siang ini, saya masih harus memilah sampah yang dibuang warga agar bisa dibuang ke depo sampah karena jika tidak dipilah, tidak boleh dibuang," kata salah satu penggerobak sampah dari Kelurahan Warungboto, Ngatiman, Senin (2/1).
Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui aturan yang berlaku bahwa per 1 Januari 2023 tidak lagi diperbolehkan membuang sampah anorganik.
"Namun, pada kenyataannya masih banyak sampah yang dicampur dan mau tidak mau harus saya pilah. Bagi saya, ini membuat sakit hati karena masih banyak warga yang melanggar aturan," katanya.
Oleh karena itu, Ngatiman berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga agar sampah bisa dibuang lebih cepat.
"Aturan yang ada harus bisa dijalankan bersama. Jangan justru dilanggar seperti ini karena kondisi tempat pembuangan sampah di Piyungan juga sudah tidak memungkinkan," katanya.
Pengangkut sampah warga masih menemukan sampah yang belum dipilah-pilah. Hal itu menyulitkan mereka untuk membuang sampah organik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News