Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Patuhi Gerakan Nol Sampah Anorganik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kota yogyakarta resmi dilarang untuk membuang sampah anorganik sejak 1 Januari 2023.
Masyarakat harus mengolah sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Gerakan nol sampah anorganik diterapkan untuk memperpanjang usia TPA Piyungan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan gerakan Nol Sampah Anorganik bukan merupakan kebijakan yang populis, tetapi perlu diambil agar tidak ada lagi permasalahan sampah di Yogyakarta pada masa yang akan datang.
"Tentu, masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki dari gerakan tersebut. Akan tetapi, masalah sampah memang harus ditangani secara serius agar tidak makin menjadi masalah," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menjalankan aturan dengan melakukan pemilahan sejak dari rumah tangga untuk kepentingan bersama dan kepentingan jangka panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan petugas saat ini masih berkutat menyelesaikan pembuangan sampah sisa perayaan tahun baru pada Senin (2/1) karena TPA Piyungan tidak beroperasi pada Minggu (1/2).
DLH mengerahkan 30 truk sampah untuk mengangkut sampah sisa tahun baru ke TPA Piyungan dan masih banyak sampah yang tercampur antara sampah organik dan anorganik.
"Saat akhir tahun, banyak pengunjung dari berbagai daerah sehingga sampah tidak bisa langsung dipilah menjadi organik dan anorganik sehingga petugas di TPS dan depo harus memilah sampah terlebih dulu," katanya.
Warga Kota Yogyakarta diminta untuk serius dan mematuhi aturan dalam program gerakan sampah anorganik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News