Satpol PP Gunungkidul Tegaskan Alun-Alun Wonosari Harus Bebas PKL

Senin, 23 Januari 2023 – 10:32 WIB
Satpol PP Gunungkidul Tegaskan Alun-Alun Wonosari Harus Bebas PKL - JPNN.com Jogja
Alun-alun Wonosari. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilarang untuk membuka lapak atau berjualan di kawasan Alun-alun Wonosari dan Tugu Tobong, Bundaran Siyono, Playen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul Edy Basuki mengatakan aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang menyebut bahwa semua trotoar harus steril dari PKL maupun peminta-minta.

"Perda tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Beberapa waktu lalu, kami menegur pengamen dan pedagang yang beraktivitas di trotoar jalan, agar terbiasa dengan aturan," kata Edy Basuki, Senin (23/1).

Ia mengatakan trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan pengerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.

Larangan berjualan di seputar Alun-alun Wonosari juga tertuang dalam Perda Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"PKL dilarang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan," katanya.

Pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Tugu Tobong Siyono, Mahmudi Hartanto mengatakan penataan kota berdampak positif terhadap bisnis kuliner.

Menurut dia, penataan Kota Wonosari akhir-akhir ini menyedot perhatian publik. Jalur pendestrian dengan lampu penerangan mencolok memiliki daya tarik tersendiri. Setiap malam selalu ramai dikunjungi masyarakat.

PKL dilarang berjualan di sepanjang trotoar jalan di Alun-Alun Wonosari dan Tugu Tobong. Satpon PP akan menertibkan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News