1.590 Alat Peraga Sosialisasi di Gunungkidul Melanggar Aturan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menertibkan lebih dari 578 alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif dan bendera partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Hasil pendataan petugas panitia pengawas pemilu yang dilakukan di tingkat kecamatan dan desa di Gunungkidul, ada 4.000 alat peraga sosialisasi (APS) yang telah dipasang di berbagai tempat di daerah tersebut. Sebanyak 1.590 di antaranya melanggar peraturan pemasangan.
"Dari 1.590 APS yang melanggar, kami telah menertibkan 578 APS yang melanggar aturan pemasangan," kata anggota Bawaslu Gunungkidul Kustanto Yuniarto, Rabu (22/11).
Menurut Kustanto, APS yang ditertibkan didominasi gambar calon anggota legislatif (caleg). Penertiban yang dilakukan bersama satpol PP berlangsung dari 14 hingga 21 November 2023.
"Sedikitnya 578 APS yang dicopot," kata Kustanto.
Jenis-jenis APS yang dicopot, misalnya baliho, rontek, spanduk, dan bendera parpol. Kustanto mengakui bahwa tidak semua APS yang melanggar telah ditertibkan.
Selain keterbatasan waktu, personel yang diterjunkan juga sangat terbatas sehingga mereka tidak dapat menyasar secara menyeluruh.
Menurut Kustanto, pelanggaran terjadi di 18 kecamatan, tetapi baru 10 kapanewon yang ditertibkan.
Bawaslu dan Satpol PP Gunungkidul bahu-membahu menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. Jumlahnya ribuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News