1.590 Alat Peraga Sosialisasi di Gunungkidul Melanggar Aturan
"Jadi, masih ada yang belum diturunkan," ucapnya.
Dijelaskan bahwa pemasangan APS sangat cepat berubah sehingga perlu pendataan rutin. Beberapa APS yang sudah ditertibkan malah bermunculan di lagi, misalnya yang terjadi di ruas jalan di Kecamatan Patuk.
"Ada yang sudah ditertibkan, tetapi keesokannya sudah ada APS baru lagi," kata dia.
Menghadapi pertanyaan tentang sanksi, dia menyatakan bahwa sanksi hanya terdiri dari penertiban dan pencopotan oleh satpol PP.
"Untuk pelanggaran APS, satpol PP masih ditertibkan," katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan bawaslu mengenai penertiban APS caleg dan atribut partai.
Penertiban sesuai dengan ketugasan yang dimiliki karena tidak kurang dari dua kegiatan pembersihan dilakukan setiap bulan.
"Untuk penertiban rutin, tidak hanya gambar bernuansa politik, tetapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan," katanya.
Bawaslu dan Satpol PP Gunungkidul bahu-membahu menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. Jumlahnya ribuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News