1.590 Alat Peraga Sosialisasi di Gunungkidul Melanggar Aturan
Kamis, 23 November 2023 – 10:03 WIB
Meski demikian, jelang masa kampanye, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, upaya penertiban ditingkatkan.
"Sasarannya gambar yang melanggar aturan seperti ditempel di pohon dan tiang listrik. Setelah kampanye, penertiban disesuaikan dengan zona larang," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu dan Satpol PP Gunungkidul bahu-membahu menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. Jumlahnya ribuan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News