Awas, Nekat Mengemis Secara Daring di Jogja, Bisa Ditindak Polisi
![Awas, Nekat Mengemis Secara Daring di Jogja, Bisa Ditindak Polisi - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2023/01/20/ilustrasi-konten-mengemis-di-media-sosial-foto-antara-6lo2v-hsnh.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Fenomena mengemis secara daring melalui media sosial menjadi perhatian serius dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dinsos DIY akan segera berkoordinasi dengan polisi untuk menindak mereka yang nekat mengemis secara daring karena ada potensi pelanggaran pidana.
Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih yakin bahwa orang yang menginisiasi praktik mengemis daring bisa dibawa ke ranah hukum.
"Tentunya karena sudah model online begitu, ini kan ranahnya ke hukum. Kami akan menindaklanjuti itu dengan Polda DIY. Pada Februari 2023, kami akan bertemu dan membahas perkembangan media sosial itu," kata Endang, Senin (23/1).
Endang mengatakan sudah terbiasa menggandeng Polda DIY dalam menindak prkatik-praktik mengemis atau mengamen di jalanan. Apalagi, jika ada unsur eksploitasi terhadap anak, orang tuan, dan kelompok rentan lainnya.
"Ketika mereka di jalan untuk meminta-minta, kami langsung bersihkan. Itu pun sudah kami sidangkan, ada sanksi sesuai perda, itu sudah kami lakukan agar ada efek jera," kata dia.
Baca Juga:
Endang mengaku sejauh ini belum ada laporan tentang praktik mengemis daring di Jogja.
Ia masih menunggu Surat Edaran Menteri Sosial Tri Rismaharini yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia), menyusul maraknya lansia mengemis di sosial media.
Dinsos DIY akan menggandeng polisi untuk menindak mereka yang melakukan praktik mengemis secara daring. Ada ancaman pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News