Program Pengentasan Kemiskinan di Gunungkidul Akan Fokus pada 7 Kecamatan
Selain itu, ada juga program terwujudnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Sasaran ini dilakukan dengan berbagai program seperti pemberdayaan pemuda, penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, pertanian.
“Tahun ini pagunya sudah ada, tetapi untuk besarannya harus merekap terlebih dahulu,” katanya.
Dia menjelaskan jumlah keluarga miskin yang masuk dalam sasaran penanggulangan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 412/KPTS/2022. Adapun program penanggulangan tertuang dalam Perbup Nomor 101/2022 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2022-2026.
“Perbup ini menjadi landasan untuk upaya pengentasan kemiskinan di Gunungkidul,” katanya.
Ajie mengatakan pada 2022 Pemkab Gunungkidul berhasil dengan skenario tersebut dalam menurunkan angka kemiskinan. Pada 2022, angka kemiskinan 18,69 persen menjadi 15,86 persen.
Tahun lalu, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp 85,6 miliar agar angka kemiskinan bisa menurun. Alokasinya dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang meliputi 30 program dan tersebar di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun pelaksanaannya juga melibatkan 18 kapanewon di Gunungkidul.
“Jadi, penanganannya dilakukan secara lintas sektor. Prosesnya juga melibatkan kelurahan, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,” katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan masih banyak tugas yang harus dilakukan karena untuk mencapai target kemiskinan di bawah 10 persen membutuhkan kerja keras. Sunaryanta pun mengaku realistis dalam pelaksanaannya karena yang terpenting angkanya bisa terus diturunkan.
Tujuh kecamatan di Gunungkidul ini akan jadi lokus program pengentasan kemiskinan karena angka kemiskinannya cukup tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News