Duh, Masih Banyak Warga Yogyakarta yang Belum Mematuhi Gerakan Nol Sampah Anorganik
"Sejauh ini, banyak warga yang beralasan belum mendapat sosialisasi atau edukasi untuk memilah sampah sehingga hanya sampah organik atau residu saja yang bisa dibuang ke depo," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Octo, personel satlinmas yang diterjunkan menjaga depo juga mendapat tugas tambahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang pemilahan sampah.
Warga yang belum yang memilah sampah akan dinasihati, tetapi jika masih nekat membuang sampah yang tidak terpilah bisa terancam sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
"Kami pun banyak mendapat informasi dari masyarakat tentang titik pembuangan sampah liar. Bahkan masyarakat juga sudah menyertakan bukti agar pelaku pembuang sampah liar ditindak. Informasi seperti ini menjadi bagian penting dari gerakan nol sampah anorganik," katanya.
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli.
"Personel akan melakukan penghalauan jika ada yang membuang sampah sembarangan, tetapi jika tetap nekat maka bisa dilakukan penertiban," katanya.
Pada pekan lalu, Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap basah empat warga yang membuang sampah liar dan langsung diajukan untuk sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
"Sudah ada keputusan dari hasil sidang di pengadilan yaitu membayar sanksi denda Rp 250.000," katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan beberapa masyarakat yang tidak mematuhi gerakan nol sampah anorganik. Sampah belum dipilah dan dibuang sembarangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News