Duh, Masih Banyak Warga Yogyakarta yang Belum Mematuhi Gerakan Nol Sampah Anorganik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan gerakan nol sampah anorganik sejak 1 Januari 2023 demi mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.
Nol sampah anorganik adalah gerakan yang diinisiasi oleh Pemkot Yogyakarta agar masyarakat tidak lagi membuang sampah anorganik. Sampah-sampah anorganik harus dikelola mandiri atau melalui bank sampah.
Guna menjalankan program tersebut, beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta ditugaskan menjaga 13 depo atau tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Namun, ternyata masih ada beberapa warga yang tidak mematuhi gerakan nol sampah anorganik.
Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan anggotanya masih menemukan warga yang tidak memilah sampah yang dibuang ke depo.
"Kami juga menemukan warga dari luar Kota Yogyaarta yang membuang sampah ke depo," kata dia, Selasa (31/1).
Sejak 1 Januari 2023 warga Yogyakarta tidak boleh membuang sampah anorganik ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara dan warga yang diizinkan membuang sampah di depo adalah warga Kota Yogyakarta saja.
Sampah yang dibuang ke depo juga harus dimasukkan ke kantong bening sehingga bisa langsung dilakukan pengecekan terhadap jenis sampah yang dibuang.
Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan beberapa masyarakat yang tidak mematuhi gerakan nol sampah anorganik. Sampah belum dipilah dan dibuang sembarangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News