Puluhan Karyawan Trans Jogja Mengaku Tiba-Tiba Dipecat, Kini Mengadu ke DPRD DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah karyawan Trans Jogja yang mengalami Pemutusan Hak Kerja atau PHK menyambangi gedung DPRD DIY pada Rabu (1/2).
Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja mengaku telah di-PHK tanpa pemberitahuan.
Koordinator Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja Ian Dwi Restanto mengatakan sebanyak 85 karyawan mengeluh karena diberhentikan secara sepihak.
"Tidak ada surat resmi dan transparansi untuk pekerja yang dikontrak lagi," katanya.
Proses pemberhentian tersebut, lanjutnya, terjadi per 1 Januari 2023 kemarin.
Karyawan yang dipecat tersebut awalnya tidak tahu menahu akan diberhentikan.
"Jadi, kami tahunya di jadwal itu enggak keluar nama dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," kata Ian.
Mengetahui pemecatan itu, beberapa karyawan sempat mendatangi kantor, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Sebanyak 85 karyawan Trans Jogja dipecat secara sepihak. Mereka mempermasalahkan tidak adanya surat pemberitahuan. Kini mengadu ke Anggota Dewan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News