DIY Sudah Dapat Kuota Haji 2023, Sebegini Jumlahnya

Terkait sosialisasi mengenai pelunasan biaya haji, Kanwil Kemenag DIY masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Biaya pelunasannya berapa dan masa pelunasannya sampai tanggal berapa nanti itu di Keppres," kata dia.
Aidi mengatakan calon jemaah haji yang tidak membayar setoran biaya pelunasan sampai batas waktu yang nanti ditetapkan secara otomatis akan digantikan jemaah berikutnya sesuai urutan.
Sebelumnya, mengacu hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023 tentang besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M, calon haji lunas tunda tahun 2020 tidak akan mendapat beban biaya tambahan pelunasan.
Calon haji lunas tunda tahun 2022 membayar biaya tambahan Rp 9,4 juta. Sedangkan calon haji tahun 2023 melunasi dengan biaya tambahan Rp 23,5 juta.
"Keprres itu nanti, ya, sifatnya mengesahkan keputusan bersama," ucap Aidi. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenag DIY telah mendapatkan kepastian tentang jumlah kuotan calon jemaah haji untuk wilayah Jogja.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News