Satpol PP Bantul ke Tempat-Tempat Hiburan, Ada Permintaan Selama Bulan Ramadan

Salah satu poin penting dari edaran tersebut adalah mewajibkan ASN Pemkab Bantul untuk menunaikan ibadah puasa, memperbanyak amalan-amalan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat pengabdian yang tinggi.
Bagi ASN Pemkab Bantul yang nonmuslim juga diminta untuk menjaga atau memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama dengan tidak menampakkan makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.
Edaran juga mengatur hari kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bantul, yaitu bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, untuk Senin sampai Jumat dari pukul 07.30-14.30 WIB, sedangkan instansi yang enam hari kerja untuk Senin-Jumat dari pukul 07.30-13.30 WIB, hari Sabtu dari 07.30-12.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Selama bulan Ramadan, kegiatan olahraga pegawai pada hari Jumat ditiadakan. (antara/jpnn)
Satpol PP Bantul telah berkunjung ke tempat-tempat hiburan. Selama bulan Ramadan, pengelola tempat hiburan diminta tidak mengganggu aktivitas berpuasa.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News