Akhir Cerita Warga Jogja yang Mengaku Korban Klitih, Kini Terancam Dipenjara

Selasa, 30 Mei 2023 – 08:01 WIB
Akhir Cerita Warga Jogja yang Mengaku Korban Klitih, Kini Terancam Dipenjara - JPNN.com Jogja
AYS yang sebelumnya mengaku korban klitih kini dijadikan tersangka, Senin (29/5). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

Kemudian, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua diterapkan juga pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. (mcr25/jpnn)

Pria asal Kota Yogyakarta ini ternyata membuat laporan palsu terkait kasus klitih di depan Taman Pintar.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News