Akhir Cerita Warga Jogja yang Mengaku Korban Klitih, Kini Terancam Dipenjara
Selasa, 30 Mei 2023 – 08:01 WIB
Kemudian, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua diterapkan juga pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. (mcr25/jpnn)
Pria asal Kota Yogyakarta ini ternyata membuat laporan palsu terkait kasus klitih di depan Taman Pintar.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News