Pelanggaran Berkendara yang Akan Ditindak Polisi Saat Operasi Progo

Senin, 10 Juli 2023 – 12:03 WIB
Pelanggaran Berkendara yang Akan Ditindak Polisi Saat Operasi Progo - JPNN.com Jogja
Razia pengendara sepeda motor berknalpot brong di Yogyakarta pada Minggu (29/1). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, BANTUL - Operasi Patuh Progo di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan dimulai hari ini, Senin (10/7).

Operasi serentak tersebut akan berlangsung selama dua pekan. 

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan tujuan kegiatan untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menambahkan, operasi ini menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas.

"Tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas adalah pengemudi di bawah umur, melawan arus, menggunakan sirine tidak seusai peruntukannya, TNKB yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan knalpot brong," katanya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selama berkendara selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengharapkan masyarakat patuh, sopan santun dan penuh etika ketika berkendara," ujarnya. 

Selain personel kepolisian, operasi itu turut menggandeng TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. (mcr25/jpnn)

Operasi Patuh Progo di Bantul akan berlangsung selama dua pekan. Ini jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas kepolisian.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News