Hak Pendidikan Siswa Penghayat Diusulkan dalam Raperda Kota Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota dewan meminta agar layanan pendidikan bagi siswa penghayat dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Jogja.
Anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan hal tersebut dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Jogja.
Menurutnya, layanan pendidikan kepercayaan harus diakomodir karena bagian dari amanah konstitusi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan.
"Oleh karena, itu peserta didik penghayat wajib mendapatkan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimasukkan dalam pembahasan raperda," kata Fokki, Rabu (12/7).
Pendapatnya tersebut lalu disetujui eksekutif dan dimasukkan dalam salah satu pasal yang akan dibahas selanjutnya.
Baca Juga:
"Dengan dimasukkannya hak pengajaran kepada anak didik kepercayaan, maka telah terpenuhi hak mereka di bidang pendidikan dasar," katanya.
Dengan begitu, Fokki berharap Kota Jogja nantinya makin inklusif dan toleran. (mcr25/jpnn)
Anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar hak siswa penghayat di Jogja dimasukan dalam salah satu pasal dalam raperda.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News