Hak Pendidikan Siswa Penghayat Diusulkan dalam Raperda Kota Jogja

Kamis, 13 Juli 2023 – 17:57 WIB
Hak Pendidikan Siswa Penghayat Diusulkan dalam Raperda Kota Jogja - JPNN.com Jogja
Pembahasan raperda pendidikan Kota Jogja. Foto: Humas DPRD Kota Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota dewan meminta agar layanan pendidikan bagi siswa penghayat dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Jogja.

Anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan hal tersebut dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Jogja.

Menurutnya, layanan pendidikan kepercayaan harus diakomodir karena bagian dari amanah konstitusi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan.

"Oleh karena, itu peserta didik penghayat wajib mendapatkan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimasukkan dalam pembahasan raperda," kata Fokki, Rabu (12/7).

Pendapatnya tersebut lalu disetujui eksekutif dan dimasukkan dalam salah satu pasal yang akan dibahas selanjutnya.

"Dengan dimasukkannya hak pengajaran kepada anak didik kepercayaan, maka telah terpenuhi hak mereka di bidang pendidikan dasar," katanya.

Dengan begitu, Fokki berharap Kota Jogja nantinya makin inklusif dan toleran. (mcr25/jpnn)

Anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar hak siswa penghayat di Jogja dimasukan dalam salah satu pasal dalam raperda.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News