Orang Ini Mengaku Pengawai MA, Berani Jual Barang-Barang Lelang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang mantan pengawai Balai Diklat Mahkamah Agung (MA) berinisial B (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan barang-barang hasil lelang dari kantor MA.
B ditangkap oleh anggota Polresta Yogyakarta di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY pada 17 Juli 2023.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan B sudah di pecat dari Balai Diklat MA.
Namun, kata Bagas, yang bersangkutan berani menjual sejumlah barang hasil lelangan MA dengan harga yang murah. Beberapa barang yang dijual antara lain mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha Nmax, sepeda motor Honda Vario, hingga sepeda motor Honda Win produksi 2005.
Korban tertarik dengan tawaran B karena barang-barang itu dijual dengan harga miring.
"Setelah calon korban yakin, disuruh transfer ke rekening pribadi pelaku," kata dia.
Beberapa hari kemudian, korban menanyakan barang dijanjikan karena tidak kunjung dikirim oleh tersangka. Korban lalu melapor ke Potesta Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ipda Bagas, tersangka mengaku telah menipu korbannya. Uang yang dikirim korban pun sudah ludes untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Seorang pria ditangkap polisi karena mengaku sebagai pegawai MA dan menjual barang-barang lelang dengan harga murah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News