Orang Ini Mengaku Pengawai MA, Berani Jual Barang-Barang Lelang

Rabu, 26 Juli 2023 – 10:45 WIB
Orang Ini Mengaku Pengawai MA, Berani Jual Barang-Barang Lelang - JPNN.com Jogja
Konferensi pers kasus penipuan dengan modus menjual barang hasil lelang Mahkamah Agung. Foto: Antara

"Total kerugian korban Rp 47.700.000," ujar dia.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya telepon genggam, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone, dan kartu top up Game Master.

"Kami juga mendapatkan beberapa laporan serupa dengan terlapor orang yang sama. Ini masih kami dalami," ujar Bagas.

Polisi kini tengah menelusuri benar tidaknya pernyataan tersangka yang mengaku pernah menjadi ASN di Mahkamah Agung (MA).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang pria ditangkap polisi karena mengaku sebagai pegawai MA dan menjual barang-barang lelang dengan harga murah.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News