Penimbun BBM Bersubsidi di Yogyakarta Raup Keuntungan Belasan Juta

Kamis, 21 September 2023 – 08:10 WIB
Penimbun BBM Bersubsidi di Yogyakarta Raup Keuntungan Belasan Juta - JPNN.com Jogja
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polresta Yogyakarta pada Rabu (20/9). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membekuk tujuh pelaku penimbun BBM bersubsidi.

Ketujuh pelaku tersebut adalah AD (29) dan BD (49) pemilik usaha serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) dan SG (21) sebagai pembeli dan pengantar BBM.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan BBM yang dibeli tersebut ditimbun di kos-kosan.

Kemudian, BBM itu nantinya didistribusikan kepada konsumen yang sebagian merupakan pertamini di wilayah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.

“Keuntungan yang didapat pelaku dalam sebulan mencapai Rp 11 juta, dalam setiap pembelian pertalite pelaku memberikan uang tip sebesar Rp 2.000 kepada petugas SPBU,” kata AKP Archy, Rabu (20/9).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta,” ujarnya.

Untuk barang bukti polisi turut mengamankan sepeda motor, puluhan jerigen hingga uang tunai. (mcr25/jpnn)

Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebegini keuntungan yang diraup pelaku.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News