Penimbun BBM Bersubsidi di Yogyakarta Raup Keuntungan Belasan Juta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membekuk tujuh pelaku penimbun BBM bersubsidi.
Ketujuh pelaku tersebut adalah AD (29) dan BD (49) pemilik usaha serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) dan SG (21) sebagai pembeli dan pengantar BBM.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan BBM yang dibeli tersebut ditimbun di kos-kosan.
Kemudian, BBM itu nantinya didistribusikan kepada konsumen yang sebagian merupakan pertamini di wilayah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.
“Keuntungan yang didapat pelaku dalam sebulan mencapai Rp 11 juta, dalam setiap pembelian pertalite pelaku memberikan uang tip sebesar Rp 2.000 kepada petugas SPBU,” kata AKP Archy, Rabu (20/9).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
“Ancaman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta,” ujarnya.
Untuk barang bukti polisi turut mengamankan sepeda motor, puluhan jerigen hingga uang tunai. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebegini keuntungan yang diraup pelaku.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News