UNY Siapkan Sanksi Bagi Mahasiswa yang Menyebar Hoaks Kasus KS
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY menetapkan RAN (19) sebagai pelaku yang menyebarkan informasi bohong mengenai kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Dalam waktu dekat UNY sendiri akan mengambil tindakan untuk memberikan sanksi terhadap RAN.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya Ali Mahmudi mengatakan sanksi yang diberikan sudah ada standarnya.
"Sanksi mulai dari ringan, sedang maupun berat itu sudah ada standarnya. Nanti tentu kami diskusi dengan pimpinan, tetapi untuk hukum itu sepenuhnya ada di Polda DIY," kata Ali pada Senin (13/11).
Ali menyebut pihaknya baru mengetahui identitas pelaku sehingga akan ditelusuri lebih jauh oleh fakultas.
"Nanti kami di fakultas akan menelisik lebih terperinci tentang identitas yang bersangkutan, tentang prodinya dan semesternya," ujar Ali.
Baca Juga:
Ia menegaskan sanksi terberat yang akan diberikan nantinya kepada mahasiswa tersebut bisa dikeluarkan dari kampus.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan isu kekerasan seksual yang menyeret anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang menyebar hoaks tentang kekerasan seksual di kampus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News