UNY Siapkan Sanksi Bagi Mahasiswa yang Menyebar Hoaks Kasus KS

Senin, 13 November 2023 – 16:01 WIB
UNY Siapkan Sanksi Bagi Mahasiswa yang Menyebar Hoaks Kasus KS - JPNN.com Jogja
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya UNY, Ali Mahmudi memberikan keterangan di Polda DIY pada Senin (13/11). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY menetapkan RAN (19) sebagai pelaku yang menyebarkan informasi bohong mengenai kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Dalam waktu dekat UNY sendiri akan mengambil tindakan untuk memberikan sanksi terhadap RAN.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya Ali Mahmudi mengatakan sanksi yang diberikan sudah ada standarnya.

"Sanksi mulai dari ringan, sedang maupun berat itu sudah ada standarnya. Nanti tentu kami diskusi dengan pimpinan, tetapi untuk hukum itu sepenuhnya ada di Polda DIY," kata Ali pada Senin (13/11).

Ali menyebut pihaknya baru mengetahui identitas pelaku sehingga akan ditelusuri lebih jauh oleh fakultas.

"Nanti kami di fakultas akan menelisik lebih terperinci tentang identitas yang bersangkutan, tentang prodinya dan semesternya," ujar Ali.

Ia menegaskan sanksi terberat yang akan diberikan nantinya kepada mahasiswa tersebut bisa dikeluarkan dari kampus.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan isu kekerasan seksual yang menyeret anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang menyebar hoaks tentang kekerasan seksual di kampus.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News