UNY Siapkan Sanksi Bagi Mahasiswa yang Menyebar Hoaks Kasus KS
Senin, 13 November 2023 – 16:01 WIB
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, isu yang beredar ternyata fiktif.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapati RAN sebagai aktor yang mengirim unggahan tangkapan layar di platform X akun @UNYmfs.
Atas perbuatannya tersebut pelaku RAN dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang menyebar hoaks tentang kekerasan seksual di kampus.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News