Akibat Percaya Ritual Menggandakan Uang, Wanita Ini Tertipu Belasan Juta
Selasa, 12 Desember 2023 – 09:20 WIB

Ilustrasi penipuan berkedok penggandaan uang. Foto: dok JPNN
"Jika ada yang menawarkan jasa penggandaan uang, sebaiknya jangan langsung percaya. Laporkan kepada pihak yang berwajib," katanya.
Dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukum maskimal 4 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Zaman sekarang kok masih ada yang percaya penggandaan uang sih sampai tertipu puluhan juta rupiah.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News