Respons Keluhan Masyarakat, Polres Bantul Menjaring Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 11 Januari 2024 – 12:15 WIB
Respons Keluhan Masyarakat, Polres Bantul Menjaring Ratusan Knalpot Brong - JPNN.com Jogja
Polisi Bantul menjaring sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan knalpot bising atau knalpot brong disita jajaran Polres Bantul selama sepekan.

Tercatat ada sebanyak 164 knalpot brong yang disita dalam pekan pertama 2024.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan operasi knalpot bermasalah tersebut merupakan respons dari aduan masyarakat. 

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kami respons dengan melaksanakan operasi knalpot brong tidak sesuai standar," katanya, Selasa (9/1).

Menurut Jeffry, pengguna knalpot brong dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman warga Bantul. 

"Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga," ujarnya. 

Pedoman penegakan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang melanggar aturan dapat dipidana penjara atau didenda dengan nominal yang tidak kecil. (mcr25/jpnn)

Polres Bantul menggencarkan operasi knalpot brong di wilayahnya. Ada ratusan knalpot bising yang disita.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News